Hukum Melaksanakan Shalat sunnah Berjama'ah

Bagaimana Hukumnya Melaksanakan Shalat Sunnah Dengan Berjama'ah?
Jawab:
Ada Beberapa Jawaban mengenai pertanyaan ini.
1. ada yang mengatakan Boleh namun tidak mendapatkan keutamaan shalat berjama'ah seperti shalat berjama'h dalam shalat fardlu,karna dalil yang menunjukkan keutamaan shalat fardlu ditujukan kepada shalat fardlu.
2. boleh dan tetap mendapatkan keutamaan shalat berjama'ah seperti berjama'ah shalat fardlu,karna dalil keutamaan shalat fardlu itu adalah dalil yang umum yang bisa dijadikan ashal dari hukum far'un dan diperkuat lagi dengan dalil sebagai berikut:
Hadits riwayat Bukhari:

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ الَّيْلِ فَقُمْتُ اُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِيْ فَاَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
Artinya: Ibnu Abbas berkata: aku tidur di rumah bibiku, kemudian Nabi SAW sholat malam (tahajud), lalu aku berdiri sholat bersamanya disebelah kiri beliau, maka beliau memegang kepalaku dan menempatkan aku disebelah kanannya.


Hadits di atas menjadi dalil atas bolehnya shalat sunnah dluha dan tahajud dilakukan secara berjamaah. Namun, sebagian ulama berpendapat agar melakukannya sekali-sekali saja. Bukan terus menerus.
Sedangkan dalil yang menunjukkan kepada keutamaan shalat berjama'ah adalah Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Artinya: Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.
semoga bermanfaat.wassalamualaikum.wr.wb.
Anda sudah membaca tulisan dengan judul: "Hukum Melaksanakan Shalat sunnah Berjama'ah"
dan sebarlanlah URL postingan ini: "https://alfaqiir1.blogspot.com/2012/06/hukum-melaksanakan-shalat-sunnah.html"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar